Ahok di berikan hukuman atas dasar Pasal 156 dan 156a , berikut yakni penjelasan Pasal tersebut : Inilah isi Pasal 156a yang menjatuhkan Ahok di hukum 2 tahun penjara.
Seperti yang kami kutip dari tribunnews.com bahwa kondisi Ahok baik baik saja alasannya yakni Pak Ahok orangnya Kuat. Berikut isu yang kami peroleh dari tribunnews.com
I Wayan Sudirta anggota tim penasihat hukum Ahok mengatakan , kondisi kliennya dikala ini dalam keadaan baik.
"Bagus (kondisinya). Orangnya berpengaruh ," kata Wayan dikala dikonfirmasi wartawan , Senin (15/5/2017).
Ahok yakni orang yang Kuat dan memiliki Komitmen di dalam Keyakinannya. Masalah sebesar apapun saya yakin seorang Ahok dapat melewati dengan mudah. Coba teman bayangkan saja mana ada Gubernur yang sebrani ibarat Pak Ahok dikala memimpin DKI Jakarta , Salut saya dengan Karakter Pak Ahok yang berani menegakkan kebenaran.