Senin, 03 Juli 2017

Vonis Ahok hukuman 1 tahun penjara | Hasil Akhir Sidang Ahok 9 Mei 2017

Posted on Senin, 03 Juli 2017
Trinepinesin Blog | Pada tanggal 09 Mei 2017 ialah tamat dari perjalanan panjang Sidang Ahok (Basuki Tjahaja Purnama). Sebelum menjelang sidang Ahok pada tanggal 9 Mei untuk membacakan Vonis , banyak agresi untuk dapat menawarkan hukuman lebih berat kepada Ahok , menyerupai yang diberitakan pada detik.com bahwa tuntutan dari Jaksa ialah 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun.

Berikut gosip lengkap dari news.detik.com

Ikhsan menyebut Jaksa Agung M Prasetyo telah melaksanakan politik partisan dalam konteks Pilkada DKI Jakarta. Sebab , tuntutan yang disusun dan dibacakan oleh jaksa pasti diketahui oleh Prasetyo.

"Ini yang tidak diantisipasi Jaksa Agung. Tentu saja kami melihatnya , bahwa Jaksa Agung menawarkan politik partisan atau politik pilkada. Jaksa itu satu. Makara ia buat rentut (rencana tuntutan). Buat tuntutan. Jaksa Agung pasti tahu ," tuturnya.

Ikhsan mengatakan tuntutan dari jaksa dapat berdampak munculnya ketidakpercayaan publik. Selain itu , tuntutan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun , menurutnya , membatalkan legitimasi atas sikap keagamaan yang sudah dikeluarkan oleh MUI.

"Kemudian , tindakan Jaksa Agung ini dalam tuntutannya tidak menciptakan bagaimana hukum di Indonesia jadi baik. Tapi membelah umat dan memunculkan distrust ," ujar dia.

"Kedua , kami dari MUI menyayangkan tuntutan jaksa ini. Kenapa kemudian jaksa tidak menerapkan hukum yang sebenarnya. Ini mendelegitimasi sikap keagamaan MUI yang dikeluarkan pada 11 November 2016. Ini bukan hanya MUI yang didelegitimasi pendapatnya. Tapi juga pendapat NU dan Muhammadiyah ," ucap Ikhsan.

Menurutnya , seharusnya jaksa tetap menjerat Ahok menggunakan Pasal 156 a KUHP. Selama ini jaksa menghadirkan MUI dan para pakar hukum pidana dalam rangka mengkonstruksi dakwaan untuk tuntutan. Namun putusan yang dibuat seolah tidak sejalan dengan pendapat dari para saksi yang memberatkan Ahok.

"Jaksa kan mendakwa Basuki Tjahaja Purnama dengan dakwaan primer 156 a alternatif 156. Harusnya tetap 156 a. Tidak bergeser. Kenapa kemudian para saksi , para pakar agama , ulama yang sudah didatangkan dalam rangka memberatkan Basuki Tjahaja Purnama sebagai penista agama tapi tidak sejalan dengan tuntutan jaksa?" ujarnya.

Penasihat Hukum Minta Ahok Dibebaskan | news.liputan6.com

Tommy Sihotang dalam persidangan , di Auditorium Kementerian Pertanian , Jakarta Selatan , Selasa (21/4/2017) memohon supaya majelis hakim yang mulia berkenan memutuskan , menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah ,".

Menurut ia , Ahok tidak pernah ada niatan untuk menodai agama ketika berpidato dan sempat mengutip Surat Al Maidah ayat 51 di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016 sebagaimana Pasal 156a KUHP.

Hal itu juga dibuktikan melalui tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang tidak menggunakan Pasal 156a KUHP. Ahok juga dianggap tidak terbukti menghina golongan tertentu sebagaimana Pasal 156 KUHP yang menjadi pasal alternatif kedua dalam dakwaannya.

"(Memohon supaya majelis hakim) menyatakan membebaskan Ahok dari dakwaan pertama dan dakwaan kedua ," ucap Tommy. Tak hanya itu , ia meminta supaya nama baik Ahok dipulihkan sebab kasus ini.

"Menyatakan barang bukti yang disampaikan Ahok tetap terlampir dalam berkas perkara atas nama Ahok dan membebankan biaya perkara kepada negara ," kata Tommy.

Vonis sidang Ahok 9 Mei 2017 | Vonis sidang Ahok 9/5/2017 | Vonis sidang Ahok 9/5/17 | Vonis sidang Ahok 09-05-2017 | Vonis sidang Ahok 9-5-17 | Vonis sidang Ahok terbaru | Sidang vonis Ahok tanggal berapa ??? | Kapan Ahok di Vonis.