Minggu, 02 Juli 2017

Inilah isi Pasal 156a yang menjatuhkan Ahok di hukum 2 tahun penjara

Posted on Minggu, 02 Juli 2017
Trinepinesin Blog | Apa isi dari undang undang yang menjatuhkan Ahok dihukum dua tahunpenjara ??? Pertanyaan ini selalu dipikiran gue alasannya yakni Hakim menjatuhkan 2 tahun penjara atas dasar pasal berapa ??? Sebenarnya pertanyaan ini sudah kadaluarsa alasannya yakni Vonis terhadap Ahok sudah di jatuhkan beberapa hari yang lalu menyerupai gosip dari yang berjudul : Hasil vonis sidang AHOK hari ini selasa 09 Mei 2017.

Adapun Ahok didakwa dua pasal , yaitu Pasal 156 dan 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal 156 KUHP berbunyi , "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan , kebencian , atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia , diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp 4.500".

Sedangkan isi Pasal 156a KUHP yakni , "Dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan yang bersifat permusuhan , penyalahgunaan , atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia".

Kedua pasal itu menjerat Ahok akhir diduga telah menistakan Agama Islam dalam pidatonya yang menyinggung surat Al-Maidah ayat 51 , di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

Menurut Djisman , KUHP , yang merupakan aturan hukum dari masa kolonial Belanda , pada awalnya hanya mencantumkan pasal 156. Pasal 156a gres disisipkan pemerintah belakangan , melalui Penetapan Presiden (PNPS) Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1965.

"Ada kondisi-kondisi di negara ini , yang menurut penglihatan pemimpin negara , ada persoalan-persoalan keagamaan. Sehingga , disisipkanlah 'a'-nya untuk membedakan antara pasal 156 dengan 156 a ," kata Djisman dikala di depan majelis hakim di Gedung Kementerian Pertanian , Pasar Minggu , Jakarta Selatan , Selasa , (21/3/2017).